Labels

Tuesday, January 31, 2017

STANDAR GANDA FADLI ZON DALAM MENILAI AHOK DAN FAHRI HAMZAH



Menjadi publik figur di Indonesia haruslah ekstra hati-hati dalam berbuat atau menyampaikan suatu pernyataan. Saat ini banyak orang memberikan tanggapan beragam, jika salah sedikit saja maka akan sangat berbahaya. Pada era pasca Pilkada saat ini banyak sekali orang yang terkena masalah atas pernyataannya. Sebanarnya menyampaikan pendapat dilindungi Undang-Undang tentang kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat. Namun jangan sampai atas ucapan yang dikeluarkan bisa menjadi bumerang dan mencelakakan diri sendiri, ungkapan “mulutmu harimaumu” sangat berlaku saat ini.
Hal yang menarik adalah kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Calon Gubernur DKI Jakarta yaitu calon gubernur incumben Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dan kicauan di twitter Fahri Hamzah. Setelah kedua orang ini menyampaikan pernyataannya banyak sekali tanggapan yang beragam. Ada pro dan kontra.Kelompok yang kontra menyampaikan sangkalan beragam, mulai dari umpatan di media sosial, hingga pelaporan kepada pihak berwajib. Salah satunya adalah kelompok kontra tehadap (Ahok), FPI dan tokoh-tokoh nasional mampu menggiring opini publik untuk menentang dan menolak Ahok dan memaksakan kehendak untuk mempidanakannya. Sebaliknya terhadap Fahri Hamzah mereka tidak memberikan tanggapan yang seimbang, justru diam seribu bahasa, atau bahkan menyampaikan pernyataan yang jauh berbeda. 

Perbedaan persepsi dalam menyampaikan pendapatnya ini dengan menggunakan standar ganda.Salah satu tokoh yang tokoh yang menggunakannya adalah Fadli Zon. Dalam menanggapi suatu masalah ia dengan bebas menyampaikan argumen pribadi tanpa mempertimbangkan aspek fakta masalah dilapangan. Khususnya alam menanggapi kasus Ahok dan Fahri Hamzah. Kata Fadli Zon, Kicauan Fahri Hamzah Justru Bela Kaum Pekerja, ia menyatakan "Saya kira yang disampaikan saudara Fahri biasa saja ya, maksudnya adalah membela kaum pekerja. Kalau dari nada bicara itu malah membela, bukan justru menafikan. Justru kita harus berikan tempat yang terhormat," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/1/2017).  http://nasional.kompas.com/read/2017/01/28/05060861/kata.fadli.zon.kicauan.fahri.hamzah.justru.bela.kaum.pekerja/ . namun ia memiliki standar ganda dalam menilai ucapan seseorang dengan tema ucapan hampir sama lihat Fadli Zon kecam pernyataan Ahok soal surah Al Maidah Ayat 51. Ia menyatakan "Pernyataan Ahok juga sangat tidak tepat, sebab itu sama saja dengan melarang umat Islam menjalankan keyakinan ajaran agamanya," ujar Fadli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/9) http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/pilkada/16/09/30/oeav5r330-fadli-zon-kecam-pernyataan-ahok-soal-surat-al-maidah-ayat-51.

Setelah di bully netizen setelah dianggap menghina TKW/TKI, Fahri Hamzah menyampaikan alasan kemudian menjelaskan bahwa tweet tersebut sebenarnya agar masyarakat fokus kepada isu nasional. Awalnya, ia merasa saat ini masyarakat seperti kehilangan fokus menyelesaikan masalah. Di antaranya, dari simpatisan Front Pembela Islam (FPI) bernama Nurul Fahmi alias NF pembawa bendera Merah Putih bertuliskan Arab, yang akhirnya dilepas usai dipolisikan. "Jadi tadi si pembawa bendera itu sudah dilepas. Ini kan polisi bekerja berdasarkan provokasi, terutama dari media dan sosmed, lalu dia memilih kasus-kasus untuk menyibukkan diri, padahal itu enggak ada manfaatnya," kata dia http://news.liputan6.com/read/2836341/begini-alasan-fahri-hamzah-sebut-tki-babu-di-twitter .

Berbeda dengannya Ahok, dia memiliki alasan tersendiri, Ini alasan Ahok yang dalam mengkutip Al Quran Surat Al Maidah Ayat 51 soal Pilgub DKI,   "Saya tidak mengatakan menghina Al Quran. Saya tidak mengatakan Al Quran bodoh. Saya katakan kepada masyarakat di Pulau Seribu kalau kalian dibodohi oleh orang-orang rasis, pengecut, menggunakan ayat suci itu untuk tidak milih saya, ya silakan enggak usah pilih",  kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/10/2016). http://medan.tribunnews.com/2016/10/07/ini-alasan-ahok-kutip-al-quran-surat-al-maidah-ayat-51-soal-pilgub-dki. Ahok mengatakan, alasannya melontarkan ucapan yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 disebabkan ayat tersebut kerap digunakan oleh lawan politik untuk menyerangnya. Kondisi itu disebutnya sudah terjadi sejak ia pertama kali terjun di dunia politik pada 2003 di Belitung Timur. "Saya temukan lawan-lawan politik yang rasis dan pengecut selalu menggunakan ayat itu untuk membodohi orang (agar) tidak pilih saya," ujar Ahok. Menurut Ahok, inti dari Surat Al Maidah ayat 51 tidak seperti yang disebut-sebut selama ini. "Jadi ayat Al Quran ada yang salah enggak? Enggak salah. Konteksnya bukan itu," kata Ahok.

Disini jelas fadli Zon menggunkan standar ganda dalam menanggapi pernyataan kedua tokoh diatas. Kemudian arti Standar ganda adalah ukuran standar penilaian yang dikenakan secara tidak sama kepada subjek yang berbeda dalam suatu kejadian serupa yang terkesan tidak adil. Konsep standar ganda telah diterapkan sejak tahun 1872 terhadap fakta struktur moral yang sering diterapkan dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan di dalam kehidupan bermasyarakat https://id.wikipedia.org/wiki/Standar_ganda .

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah “mengapa Fadli Zon menggunakan standar ganda”, apa alasannya menggunakan standar ganda. Jawabnya adalah karena adanya “kepentingan”. Ahok jelas menjadi lawan politiknya saat ini. Sejak Ahok mengundurkan dari Partai Gerindra, maka sejak itu Fadli Zon selalu berseberangan dengan Ahok, sebaliknya terhadap Fahri Hamzah, walau berbeda partai, namun kelihatan jelas mereka memiliki visi dan misi yang sama. Maka tidak heran mereka berdua selalu kompak dalam melakukan suatu tindakan politiknya. Termasuk ikut dalam demo aksi bela Islam yang sangat terkenal itu. Dan kedua tokoh ini memiliki tempat terhormat untuk menyampaikan pandangan poliliknya melalui orasi-orasinya.   
Kepentingan atau interest menurut  KBBI adalah “keperluan”; kebutuhan: mendahulukan ~ umum; interes http://kamusbahasaindonesia.org/kepentingan/, jadi pembelaan Fadli Zon karena faktor kepentingan, dan kepentiangan apa yang tahu hanya dirinya sendiri. Orang lain tidak bisa mengetahui apa sesungguhnya kepentingannya tersebut. 

 Lantas dari sudut hukum apa yang dimaksud dengan kepentingan itu. Sudut Hukum suatu kepentingan secara sederhana dapat diartikan bahwa kepentingan umum dapat saja dikatakan untuk keperluan, kebutuhan atau kepentingan orang banyak atau tujuan yang luas. Namun demikian rumusan tersebut terlalu umum dan tidak ada batasannya. Kepentingan umum adalah termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, dengan memperhatikan segi-segi sosial, politik, psikologis atas dasar asas-asas Pembangunan Nasional dengan mengindahkan Ketahanan Nasional serta Wawasan Nusantara. Pengadaan tanah bertujuan untuk pembangunan fasilitas kepentingan umum, maka harus ada kriteria yang pasti tentang arti atau kategori dari kepentingan umum itu sendiri. Arti kepentingan umum secara luas adalah kepentingan Negara yang terkandung di dalamnya kepentingan pribadi, golongan dan masyarakat luas.


Arti Kepentingan Umum menurut Hukum:

  1. Keppres  Nomor 55 Tahun 1993, kepentingan seluruh masyarakat.
  2. Perpres Nomor 36 Tahun 2005, kepentingan sebagian besar masyarakat.
  3. Perpres Nomor 65 Tahun 2006, kepentingan umum menyangkut lapisan masyarakat.
  4. UU Nomor 2 Tahun 2012, Pasal 1 angka 6, kepentingan bangsa, Negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  5. Perpres Nomor 30 Tahun 2015, Pasal 1 angka 5 kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, Negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kekayaan Desa.

Kepentingan umum menurut doktrin baik yang berbentuk undang-undang maupun ketentuan yang lain lebih menekankan, jenis dari kepentingan umum itu sendiri, dan bukan mengartikan berdasarkan kategori dari kepentingan umum. Seperti dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 disebutkan:

  1.  Jalan umum, saluran pembuangan air;
  2. Waduk bendungan dan bangunan pengairan lainnya, termasuk saluran irigasi;
  3. Rumah sakit umum dan pusat-pusat kesehatan masyarakat;
  4. Pelabuhan atau Bandar Udara atau Terminal;
  5. Peribadatan;
  6. Pendidikan atau sekolahan;
  7. Pasar umum atau pasar inpres;
  8. Fasilitas pemakaman umum;  Fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul, penaggulangan bahaya banjir, lahar dan benda lain-lain bencana;
  9. Pos dan telekomunikasi;
  10.  Sarana Olah Raga;
  11. Stasiun Penyiaran radio televise beserta sarana pendukungnya;
  12. Kantor pemerintah;
  13.  Fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Kepentingan pada prinsipnya ada dua macam yaitu pertama kepentingan pribadi atau golongan , dan gabungan dari kedua kepentingan tersebut yang sudah menjadi kesatuan yang bulat disebut kepentingan umum/bersama, dari kedua kepentingan ini sekali tempo bisa saja bertabrakan. Kalau sampai terjadi tabrakan dua kepentingan antara kepentingan umum, pasti yang akan diutamakan secara yuridis adalah kepentingan umum. Arti dari diutamakan kepentingan umum ini sebetulnya bukan berarti mengutakan kepentingan pribadi atau golongan dengan demikian arti kepentingan umum dalam pembebasan tanah yang tepat adalah mengutamakan kepentingan pribadi dengan pemberian konsekuensi.

Maka kesimpulan yang dapat diambil adalah ....

Tanggapan kita sebagai warga masyarakat menjadi penuh dengan titik-titik terhadap Fadli Zon yang menggunakan standar ganda dalam menanggapi suatu pernyataan dari orang lain. Apakah hal itu layak atau tidak tergantung dari KEPENTINGAN anda pribadi. demikianlah kira-kira.

1 comment: